11.39

PEMUTAKHIRAN RAPBN 2009 SESUAIKAN DENGAN ASAS MANFAAT MENUJU KUALITAS SDM PARA GURU

Diposting oleh .:: universal blog herry potter's ::. |

Tahun Anggran 2009 pemerintah telah bertekad untuk memenuhi amanat konstitusi dalam pengadaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen meskipun kondisi anggaran yang masih sangat terbatas, hal ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi amanat UUD 1945 yaitu dengan mengalokasikan anggaran pendidikan pendidikan sebesar 20 persen dari total jumlah anggaran pendapatan dan belanja negara. Merujuk pada dokumen laporan nota keuangan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah atas rancangan undang-undang tentang APBN Tahun anggaran 2009 dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR/MPR Jakarta jumat 15Agustus 2008 telah dilakukan dengan adanya perubahan asumsi harga minyak yang di sesuaikan dengan penurunan harga minyak terakhir. Dengan perubahan asumsi tersebut anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik juga mengalami penurunan sehingga akhirnya anggaran pendidikan sebesar 20 persen dapat dipenuhi meskipun defisit anggaran harus dinaikkan sebesar Rp 20 triliun atau menjadi 1,9 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Hal senada juga disampaikan menteri keuangan Sri Mulyani saat di Istana Negara Jakarta Kamis 14 Agustus 2008 bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan agar anggaran pendidikan 20% dari RAPBN 2009 dipenuhi dan dilakukan dalam suasana anggaran yang sangat ketat, keadaan ini disesuaikan dengan putusan MK pada rabu 13 Agustus 2008 bahwa anggaran pendidikan sebesar 15,6 persen dari APBNP 2008 tetap berjalan dan APBNP 2008 jadi menggelembung dikarenakan akibat melonjaknya harga minyak dunia. Memang secara anggaran tidaklah mungkin dapat dipenuhi pada tahun ini walaupun keadaan senyatanya bahwa anggaran pendidikan harus mengikuti harga minyak. Masih pernyataan Menkeupun tlah menandaskan bahwa formula perhitungan anggaran pendidikan untuk RAPBN 2009 tetap mengacu pada APBNP 2008, hanya saja kisaran besarnya ditambah menjadi 20 persen dan yang terjadi tentulah ada beberapa pos yang harus dikurangi dalam RAPBN 2009 guna memenuhi anggaran pendidikan 20 persen. Dengan anggran yang dikurangi kemudian ada defisit yang harus dinaikkan sehingga pemerintah mesti menambah utang . Presiden pada prinsipnya berkehendak untuk memenuhi amanat konstitusi untuk menentukan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dimana MK memutuskan bahwa UU No 16 tahun2008 tentang APBN 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dimana anggaran pendidikan 15,6 persen tersebut dinilai tidak memenuhi amanat konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Bila melihat anggaran pendidikan dua tahun lalu dari 78,5 triliun telah meningkat dua kali lipat menjadi Rp 154,2 triliun pada tahun 2008 dan tahun 2009 anggran pendidikan dialokasikan sebesar 46,1 triliun. Dengan perhitungan jika 20 persen dari total belanja negara tahun 2009 sebesar Rp.1.122,2 triliun atau sebesar Rp.178,9 triliun, maka dengan penambahan Rp 46,1 triliun menjadi Rp 224 triliun.Jumlah tersebut termasuk alokasi di Departemen pendidikan Nasional, Departemen Agama dan dana Alokasi umum (DAU )Pendidikan, dianggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD ) serta dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, dana bagi hasil (DBH) pendidikan serta dana otonomi khusus (otsus) pendidikan.
Tentulah kalangan pendidikan sangat merespon positif dengan adanya berita tersebut, karena memang selaknyalah anggaran pendidikan untuk selalu meningkat, bahkan semua pihak sangatlah berharap agar dalam penggunaan dana tersebut tidak hanya untuk peningkatan pembangunan fisik semata namun haruslah juga diimbangi dengan mengutamakan peningkatan kualitas SDM yang disinergikan dengan UU guru dan Dosen dan peraturan pemerintah yang mengarah pada kualitas SDM guna peningkatan mutu pendidikan, hal ini sangat terkait dengan komitmen pelaku pendidikan secara nasional bahwa yang sangat penting adalah dalam kontek bahwa peningkatan mutu ini ada beberapa faktor pendukung diantaranya sarana prasarana yang memadai yang disesuaikan dengan standar minimal dan disertai dengan hadirnya guru yang profesional namun haruslah ditunjang dengan kesejahteraan dan manajemen pendidikan, hal tersebut memanglah mutlak merupakan pendukung yang tidak terpisahkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan . Yang pastipun mendiknas juga sangat optimis bahwa penyerapan dana pendidikan tersebut dapatlah maksimal, karena menurut perhitungannya bahwa kenaikan kesejahteraan guru saja menelan dana hingga Rp 16 triliun lebih. Bahkan Bambang Sudibyo pun telah mengisyaratkan agar semua pihak tidak perlu kawatir dengan penyerapan anggaran , hal ini dikaitkan dengan data pada tahun 2005 penyerapan anggaran depdiknas mencapai 95 % tahun 2006 mencapai 95 % tahun 2007 mencapai 93 %.

Dengan tambahan anggaran tentulah sangat diharapkan untuk perbaikan kesejahteraan dan kualitas kompetensi para guru dengan menaikkan penghasilannya, dan dengan terpenuhinya anggaran 20 % diharapkan dimasing-masing daerah prestasi dalam dunia pendidikan semakin meroket kearah peningkatan mutu pendidikan dengan peningkatan kegiatan berupa penataran pengembangan dan pelatihan guna meningkatkan mutu guru , sehingga tidak ada alasan lagi untuk mengejar keterpurukan dalam pencintraan nasional maupun internasional. Sebagai pendidik guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap warna pendidikan, itulah sebabnya setiap adanya inovasi pendidikan selalu bermuara pada faktor guru , hal ini menunjukkan betapa eksisnya peran guru dalam dunia pendidikan.

Kehadiran guru sebagai ujung tombak dunia pendidikan haruslah dapat terus untuk ditingkatkan dedikasinya dalam mengajar. Ayo maju terus guru Indonesia darmakan baktimu tuk negeri tercinta guna menghantarkan dan mencetak para generasi penerus dalam membangun bangsa ini. Semoga

About me

Categories

Text

universal blog

Harry Potter's