JAKARTA - Paling lambat 2009, pemerintah harus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS. Selanjutnya, pemerintah pun dilarang untuk mengangkat tenaga honorer baru.

"Ke depannya (setelah 2009) seluruh pimpinan instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer baru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2008).

Aturan itu tertuang dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007. menurut Taufik, kebijakan ini sekaligus sebagai upaya untuk menata manajemen kepegawaian CPNS secara nasional.

Taufik mengatakan dari total 901.296 tenaga honorer di Indonesia, 738.042 diantaranya sudah diangkat sebagai PNS melalui mekanisme ketat tersebut. Sedangkan 166.974 sisanya masih dalam proses.

"Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan dilakukan melalui mekanisme dan kriteria cukup ketat namun tetap memperhatikan kaidah di bidang kepegawaian," ujarnya. (pie)

0 komentar:

About me

Categories

Text

universal blog

Harry Potter's